Sunday, February 21, 2016

ATURAN BARU KEMENAG 2016 UNTUK GURU PAI

Menjadi seorang operator sekolah atau OPS memanglah sangat melelahkan di saat-saat mulai pendataan Sertifikasi Guru di sekolah dan tak hanya itu juga operator juga di tugaskn dalam berbagai macam situs online yang bersakutan di dunia pendidikan.
Situs online ini adalah situs yang sangat menguras waktu dan tenaga bagi seorang OPS dalam mengerjakannya, karena jika koneksi jaringan lambat maka lambat pula dalam penyelesaiannya dan itu juga menguras tenaga untuk tetap bertahan dalam menunggu.
Situs Online yang menyangkut dunia pendidikan ini antanya 

http://simpatika.kemenag.go.id/ Untuk DEPAG.


Nah berikut ini saya akan bagikan SURAT ATURAN DARI KEMENAG yang di sesuaikan dengan  surat edaran pendidikan nasional tahun 2015.

PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK
Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:
  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Madrasah/Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Madrasah/Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Madrasah/Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
SUHERMAN /ADMIN

0 komentar:

Post a Comment