Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label INFO PENDIDIKAN. Show all posts

Sunday, February 21, 2016

PERMINTAAN USUL TUNJANGAN 2016

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan info dari pendidikan DIKPORA SELONG LOMBOK TIMUR yang menyangkut tunjangan tahun 2016.
Dan berikut ini adalah lampiran surat dari DINAS DIKPORA KABUPATEN LOMBOK TIMUR mengenai tunjangan tersebut, silahkan perhatikan secara seksama.

Bismillahirrohmaanirrohim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menunjuk Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan :
1.      Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. PGTK PAUD dan Dikmas) Nomor 26/82.1KP12016  Tanggal 9 Februari 2016 hal Undangan Rekonsiliasi Data Aneka Tunjangan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan DIKMAS Trirwulan I Wilavah Timur Tahun 2016
Dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk menyampaikan usulan calon penerima aneka tunjangan Guru PAUD sesuai format dan ketentuan sebagai berikut
1.      Data guru penerima Tunjangan Profesi PNSD, Tunjangan Profesi Guru Non PNS,
Tunjangan Khusus, Insentif Bagi Guru TK Bukan Non PNS dan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Sl/D-lV Tahun 2016 yang telah diverifikasi (format terlampir);
2.      SK Inpassing bagi Penerima Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS yang telah mendapatkan sertifikasi antara Tahun 2006 s.d 2015 (soft copy);
3.      Surat Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan daerah khusus tahun 2016
4.      Membawa SPTJM Triwulan 1 bagi pencairan Tunjangan Profesi Non PNS, Profesi PNSD, Insentif Bagi Guru TK Bukan PNS, dan Tunjangan Khusus tahun 2016 dengan materai Rp.6000,- dan distempel basah (format terlampir);
5.      Menyerahkan foto copy Kartu Hasil Studi (KHS)/transkrip nilai terakhir penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi S1/D-lV Tahun 2016;
6.      Foto copy usulan Gaji Pokok terahir (berkala atau kenaikan pangkat atau infasing tahun 2015) bagi calon Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru TK PNS tahun 2016;
7.      Surat pengantar penerima Tunjangan Guru TK dan Penerima Insentif Guru KB/TPA/SPS tahun 2016 yang telah di tandatangani oleh Kepala Unit Dikpora Kecamatan masing-masing.
8.      SPTJM bagi penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi SI/D-IV dan penerima
Insentif Guru KB/TPA/SPS TA 2016;
(format terlampir)
2.      Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Nomor 373/B3.5/LL/2016 Tanggal 10 Februari 2016 hal Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016
3.      Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melalui Subdit Program dan Evaluasi Nomor 02307/B4.1/LL/2016 Tanggal 04 Februari 2016 Hal Undangan
Dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk menyampaikan usulan calon penerima tunjangan Guru SD/SMP/SMA/SMK sesuai format dan ketentuan sebagai berikut
1.      Daftar usulan calon penerima tunjangan profesi tahun 2016 yang terdata dalam Dapodik (softcopy dan hardcopy);
2.      Daftar usulan calon penerima tunjangan khusus tahun 2016 yang terdata dalam Dapodik (softcopy dan hardcopy);
3.      Daftar usulan calon penerima bantuan kualifikasi S1 tahun 2016 yang terdata dalam Dapodik (softcopy dan hardcopy dengan menggunakan format terlampir)
Data tersebut akan diserahkan pada kegiatan singkronisasi data Tunjangan tanggal 23 sd 27 Pebruari 2016 di Jakarta, dan kami berharap sudah kami terima hari senin Tanggal 22 Pebruari 2016 di bidang PMPTK berupa softcopy File Excel, Scan Daftar yang sudah distempel dan ditandatangani oleh Kepala Unit Dikpora Kecamatan dan scan berkas pendukung sesuai permintaan melalui email berikut sesuai jenis tunjangan,
Profesidikporalotim@gmail.com
insentifdikporalotim@gmail.com
kualifikasidikporalotim@gmail.com
khususdikporalotim@gmail.com
tamsildikporalotim@gmail.com
Demikian untuk maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wabillahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

SILAHKAN UNDUH DRAF SURAT PERMINTAAN USUL ANEKA TUNJANGAN DAN FORMAT_TUNJNAGAN_2016.

ATURAN BARU KEMENAG 2016 UNTUK GURU PAI

Menjadi seorang operator sekolah atau OPS memanglah sangat melelahkan di saat-saat mulai pendataan Sertifikasi Guru di sekolah dan tak hanya itu juga operator juga di tugaskn dalam berbagai macam situs online yang bersakutan di dunia pendidikan.
Situs online ini adalah situs yang sangat menguras waktu dan tenaga bagi seorang OPS dalam mengerjakannya, karena jika koneksi jaringan lambat maka lambat pula dalam penyelesaiannya dan itu juga menguras tenaga untuk tetap bertahan dalam menunggu.
Situs Online yang menyangkut dunia pendidikan ini antanya 

http://simpatika.kemenag.go.id/ Untuk DEPAG.


Nah berikut ini saya akan bagikan SURAT ATURAN DARI KEMENAG yang di sesuaikan dengan  surat edaran pendidikan nasional tahun 2015.

PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK
Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:
  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Madrasah/Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Madrasah/Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Madrasah/Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
SUHERMAN /ADMIN